JDIH Kanwil Kemenkumham Sulteng, Luncurkan Inovasi Peminjaman Buku dan Konsultasi Pembuatan Karya Ilmiah bagi Mahasiswa

PALU, MERCUSUAR – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan mendukung pengembangan karya ilmiah para mahasiswa, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah resmi meluncurkan layanan peminjaman buku serta konsultasi pembuatan artikel ilmiah bagi para Mahasiswa. Layanan ini dihadirkan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Sulteng dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan akademisi di bidang hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar menyatakan bahwa layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para mahasiswa, dosen, peneliti, serta praktisi hukum yang membutuhkan referensi berkualitas dan bimbingan dalam menyusun artikel ilmiah. “Kami memahami pentingnya akses terhadap literatur hukum yang up-to-date serta kebutuhan akan konsultasi dalam pembuatan artikel ilmiah yang berkualitas. Oleh karena itu, JDIH Kanwil Sulteng hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Layanan peminjaman buku di JDIH Kanwil Sulteng menyediakan berbagai koleksi buku hukum yang mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum internasional. Pengguna dapat mengakses dan meminjam buku-buku ini dengan mudah melalui sistem peminjaman yang telah disediakan oleh JDIH.

Selain itu, layanan konsultasi pembuatan artikel ilmiah juga menjadi salah satu inovasi yang ditawarkan. Melalui layanan ini, pengguna dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum yang tergabung dalam JDIH Kanwil Sulteng mengenai teknik penulisan, metodologi penelitian, serta cara menyusun artikel ilmiah yang baik dan benar. Layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas tulisan ilmiah di bidang hukum, baik di kalangan akademisi maupun praktisi.

Dengan adanya layanan ini, JDIH Kanwil Sulteng semakin memperkuat perannya sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang tidak hanya menyediakan data dan referensi, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Masyarakat dan akademisi di Sulawesi Tengah diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendukung kegiatan studi dan penelitian mereka. */JEF

Pos terkait