BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, Kamis (26/7/2018). Rakor ini dalam rangka pemberian pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab pemerintah, dalam upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Drs Darsyat, SH, MSi dan dari Yankomas dari Direktorat Jenderal HAM, Kasubdit Pelayanan Yankomas Wilayah III, Alkana Yudha, SH dan hadir sebagai undangan yaitu bagian Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, serta dari Kepolisian.
Agenda tersebut menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal HAM terkait pembahasan/dugaan pelanggaran HAM, guna mendapatkan klarifikasi serta memonitor perkembangan tindak lanjut penanganannya, di mana terdapat 5 hal atau kasus permasalahan yang dikonsultasikan dan dikoordinasikan dalam forum tersebut, yang menghadirkan tim Yankomas Ditjen HAM Kemenkumham RI.
Kasubdit Pelayanan Yankomas Wilayah III Ditjen HAM mengatakan, adanya sinergitas dalam suatu permasalahan yang dihadapi pihak atau lembaga terkait, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan penerimaan komunikasi, menelaah, menganalisis, koordinasi sampai penyusunan rekomendasi pengaduan masyarakat. JEF/*