KASUS DUGAAN KDRT,  Arfa Abas Divonis 18 Bulan Penjara

FOTO VONIS KASUS KDRT-716b1db0
SIDANG pembacaan putusan terdakwa Arfa Abas terkait dugaan KDRT terhadap korban Zatriawati yang berlangsung virtual di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (30/5/2022) sore. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Arfa Abas alias Arfa (44) bersalah, hingga menjatuh vonis pidana 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, Senin (30/5/2022) sore,

Arfa Abas merupakan terdakwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban Zatriawati alias Wati (44).

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Arfa Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat’, sebagaimana Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Ketua Majelis Hakim, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH MH dengan anggota, Anthony Spilkam Mona SH dan Allannis Cendana SH MH pada sidang yang berlangsung virtual itu.

Sementara barang bukti, berupa berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah korban, dikembalikan pada korban Zatriawati.

Dalam amar putusan tersebut, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan perkara tersebut.

Hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan luka serta trauma terhadap saksi korban. Sementara hal-hal meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

“Atas putusan ini (terdakwa dan JPU) bisa piker-pikir, menerima atau menempuh upaya hukum banding,” kata Ketua majelis.

Mendengar itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Mey Prawesti SH langsung menyatakan menerima. Sementara itu, JPU pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” tandas Sugandhi SH.

Halaman Selanjutnya

KRONOLOGIS KASUS…

Pos terkait