KASUS ‘ILLEGAL LOGGING

FOTO TUNTUTAN KASUS 'ILLEGAL LOGGING' SUARDI

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa nahkoda kapal KLM Harapan 8 Suardi bin Jude alias Papa Andi (51) dituntut JPU pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (17/9/2018) sore.

Suardi Bin Jude merupakan terdakwa kasus dugaan ‘illegal logging’. Kapal KLM Harapan 8 yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh petugas Bea Cukai di perairan Selat Makassar, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada Jumat 4 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wita, karena memuat berbagai jenis kayu tanpa dilengkapi dokumen. 

“Menyatakan terdakwa Suardi bin Jude telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tandas JPU Andi Nur Intan SH MH.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa satu unit Kapal Layar Motor Harapan 8, 325 panggal kayu jenis Ulin atau 18,2610 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai macam ukuran, serta 716 panggal kayu kelompok Meranti atau 75,1516 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai macam ukuran, dirampas untuk negara. Sedangkan babuk berupa Sembilan buah dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Suardi Bin Jude langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) lisan.

Pembelaan terdakwa pada intinya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim, karena ia merupakan tulang punggung keluarg, serta tidak memiliki keluarga di Palu.

Pembelaan terdakwa itu juga langsung ditanggapi lisan JPU. “Tetap pada tuntutan,” tegas Andi Nur Intan.

“Sidang tunda satu minggu Senin 24 September 2018, untuk putusan (vonis),” tutup Ketua Majelis Hakim Ernawaty SH MH usai mendengarkan tanggapan JPU. AGK

Pos terkait