BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Besusu Barat, Satgas Pancasila dan beberapa staf mendatangi mendatangi para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang menempati ruang milik jalan untuk berjualan. Para pelaku usaha diberi teguran untuk segera bergeser, dan diberi batas waktu selama tiga hari, agar menertibkan lapak jualannya.
Hal ini, kata Lurah Besusu Barat, Ani karena para pelaku usaha itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 03 Tahun 2012 tentang penertiban dan pembinaan PKL, untuk itu Kasi Pemerintahan Besusu Barat mendatangi pelaku usaha yang berjualan di atas trotoar dan drainase dan diimbau agar membongkar lapak jualannya dan memberikan waktu selama tiga hari sebelum dilakukan razia oleh petugas penegak perda.
Ani mengatakan, adapun sejumlah PKL yang didatangi yakni yang berada di Jalan Pramuka, Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Kimaja.
“Sesui edaran, pelaku usaha yang melanggar kembali kita ingatkan untuk membongkar lapaknya sendiri,”ujarAni.ABS