Kemenkum Sulteng, Dorong UMKM Lindungi Merek Produk Lokal

Kegiatan MERDEKA (Merek dan Desain Karya Anda) di Hotel Best Western Coco, Palu, Jumat (23/10/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melindungi merek serta desain industri produk mereka melalui kegiatan MERDEKA (Merek dan Desain Karya Anda) di Hotel Best Western Coco, Palu, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan bertema “Merdeka Berkarya, Aman Berusaha: Lindungi Merek dan Desain Industri untuk Daya Saing Produk Lokal” ini diikuti 50 peserta dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah serta Komunitas Desa Mandiri Pangan (KDMP). Para peserta merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., mengatakan Sulawesi Tengah memiliki beragam potensi produk unggulan, mulai dari kain tenun Donggala, batik khas Palu bermotif Nggusu, hingga olahan bawang goreng dan kelor. Potensi tersebut perlu didukung perlindungan hukum agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Hendrik mengingatkan pelaku usaha mengenai prinsip first to file dalam pendaftaran merek, yakni pentingnya mengajukan pendaftaran lebih awal untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha berisiko menghadapi peniruan dan sengketa atas merek yang telah dikembangkan.

Ia mengajak pelaku UMKM dan industri kreatif memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual sehingga produk lokal memiliki kepastian hukum dan daya saing di pasar nasional maupun global.

Kegiatan MERDEKA diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andi Mardani, S.Sn., M.Ikom., serta Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Ikhsan Syarifuddin, S.T., M.M.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong pemanfaatan layanan pendaftaran kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos terkait