Ketua Senat Untad Bantah Langgar Batas Masa Jabatan

PALU, MERCUSUAR – Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Dr. Djayani Nurdin, SE., M.Si., menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar aturan terkait masa jabatan anggota senat, sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, status keanggotaannya masih sesuai ketentuan, karena baru dua kali terpilih sebagai wakil dosen di senat universitas.

Djayani menjelaskan, riwayat keanggotaannya di senat tidak bisa disamaratakan sebagai satu jenis jabatan yang sama. Ia menyebut, terdapat perbedaan antara anggota senat yang masuk secara otomatis karena jabatan atau status akademik, dengan anggota senat yang dipilih melalui mekanisme perwakilan dosen.

Pada periode 2011 kata dia, dirinya masuk dalam struktur senat, karena berstatus guru besar berdasarkan Statuta Untad 2010. Dalam aturan tersebut, profesor otomatis menjadi anggota senat tanpa proses pemilihan.

“Profesor otomatis menjadi anggota senat, bukan dipilih. Jadi itu tidak dihitung sebagai periode wakil dosen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia melanjutkan, keanggotaannya pada periode berikutnya juga berasal dari jabatan sebagai wakil rektor yang bersifat ex-officio. Karena itu menurut Djayani, masa tersebut juga tidak termasuk dalam pembatasan dua periode yang berlaku bagi unsur wakil dosen hasil pemilihan.

“Yang dibatasi itu anggota senat dari unsur wakil dosen yang dipilih di fakultas,” katanya.

Djayani juga menolak anggapan bahwa Statuta Untad 2024 dapat digunakan untuk mengevaluasi keanggotaan senat pada periode-periode sebelumnya. Ia menilai, setiap proses pemilihan harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku pada masanya.

Menurut dia, pemilihan anggota senat periode 2023–2027 tetap berpedoman pada Statuta Untad 2015 serta Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, sebab statuta terbaru belum diterbitkan ketika tahapan pemilihan berlangsung.

Di sisi lain, Djayani mengakui masih terdapat sejumlah persoalan administratif dalam proses pemilihan anggota senat di tingkat fakultas. Karena itu, rapat senat digelar untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan terhadap mekanisme yang dinilai belum sesuai.

Jika ditemukan anggota yang proses pemilihannya bermasalah, lanjutnya, senat meminta fakultas terkait untuk melaksanakan pemilihan ulang sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, dikembalikan ke fakultas untuk dipilih ulang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan di masing-masing fakultas memang tidak sepenuhnya sama, karena dipengaruhi jumlah guru besar dan kondisi internal fakultas. Dalam beberapa kasus, fakultas yang belum memiliki cukup professor, diperbolehkan mengakomodasi dosen bergelar doktor dengan jabatan akademik lektor kepala, untuk memenuhi kuota keterwakilan senat.

Rapat senat kata Djayani, juga merekomendasikan agar sejumlah fakultas, termasuk Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), segera melakukan pemilihan ulang terkait persoalan keterwakilan anggota senat.

Ia berharap polemik yang berkembang di lingkungan kampus tidak semakin melebar dan meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut berdasarkan aturan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai isu berkembang tanpa dasar yang jelas. Semua harus diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pernyataan Djayani tersebut disampaikan usai rapat Senat Universitas Tadulako pada Selasa (5/5/2026) yang membahas tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota menyampaikan pandangan terkait masa jabatan anggota senat, termasuk riwayat keanggotaan Djayani.

Mereka menilai Djayani telah menjabat sebagai anggota senat selama empat periode, yakni 2011–2015, 2015–2019 saat menjabat Wakil Rektor, 2019–2023, dan 2023–2027. Sejumlah anggota senat berpendapat, ketentuan Statuta Untad membatasi masa jabatan anggota senat wakil dosen maksimal dua periode, sehingga status keanggotaan Djayani dipersoalkan dalam forum tersebut. JEF

Pos terkait