TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus berpura-pura sebagai debt collector. Dalam pengungkapan ini, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, Senin (4/5/2026) malam.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.36 WITA di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA alias Randy, BK alias Bambang, dan AV alias Aji. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam.
Yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah modus yang digunakan para pelaku. Mereka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai debt collector atau penagih utang dari pihak leasing. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil mengelabui korban dan dengan leluasa membawa kabur sepeda motor.
“Pelaku mengaku sebagai debt collector agar korban percaya dan tidak curiga. Ini modus yang cukup meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Erick
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya yang saat ini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). IKI






