Kolaborasi APH dan Masyarakat Kunci Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kolaborasi aparat penegak hukum (APH) dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif dan berkelanjutan. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kolaborasi aparat penegak hukum (APH) dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif dan berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul masih maraknya pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan karya. Rakhmat menekankan, sinergi antara Kemenkum, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta peran aktif masyarakat adalah kunci dalam membangun ekosistem hukum yang kuat.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan hukum,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, perlindungan KI mendukung industri kreatif dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional, sejalan dengan visi ekonomi inovatif Presiden Prabowo Subianto. Kemenkum Sulteng juga aktif mendorong pendaftaran KI oleh UMKM serta meningkatkan kesadaran generasi muda.

Rakhmat mengajak semua pihak – pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat – untuk bersama membangun sistem perlindungan KI demi kedaulatan ekonomi nasional. */JEF

Pos terkait