Komisi C Hearing PT Ifos Satria Perkasa

HEARING

PALU, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Palu, bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu dan PT Ifos Satria Perkasa yang digelar Jumat (29/1/2021), terkait keterlambatan pengerjaan drainase di permukiman BTN Puskud Palu, yang menyebabkan dampak sosial terhadap warga sekitar.

Hearing terkait keterlambatan pembangunan drainase tersebut, dijadwalkan selesai pada tanggal 16 Desember 2020 lalu. Namun, karena terkendala beberapa teknis dari pihak penyedia jasa, pekerjaan drainase akan dilanjutkan di tahun 2021, karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu sepakat untuk adendum atau perpanjang kontrak pekerjaan bersama PT Ifos Satria Perkasa tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Zulkifli menjelaskan, adendum terpaksa dilakukan sampai 4 Februari 2021 mendatang, karena beberapa pertimbangan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar, yang mengakibatkan pipa air bersih, galian drainase serta aktifitas lalu lintas yang terganggu.

Dirinya juga menyayangkan pihak kontraktor yang tidak profesional dalam melakukan pekerjaan tersebut, namun pihaknya tidak bisa mengalihkan proyek pekerjaan drainase tersebut ke pihak lain, dengan berbagai pertimbangan dan syarat administrasi lainnya.

“Sampai saat ini penyelesaian pekerjaan sudah mencapai 80 persen, dengan total pembayaran 25 persen plus dengan denda keterlambatannya,” jelasnya.

Zulkifli juga menambahkan, peningkatan penyelesaian hingga 80 persen tersebut, karena ada dukungan unit alat berat yang membantu PT Ifos Satria Perkasa menyelesaikan pekerjaan tersebut. Karena alasan pihak PT Ifos Satria Perkasa sempat memberhentikan pekerjaan tersebut, karena kurangnnya alat unit dan pekerja lapangan.

“Kami juga sudah melayangkan surat teguran selama tiga kali. Sudah ada perjanjian bahwa mereka akan tetap penyelesaikan pekerjaan tersebut dengan adendum yang sudah ditentukan dan pembayaran menunggu penganggaran kembali pada APBD 2021,” jelasnya.

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi menjelaskan, pekan lalu pihaknya melakukan kunjungan lapangan di BTN Puskud dan pekerjaan drainase masih di bawah 50 persen. Pihaknya juga tidak mengetahui adanya kesepakatan adendum yang dilakukan dinas terkait, karena berdasarkan hasil temuan di lapangan beberapa pekerja mengakui bukan dari pihak PT Ifos Satria Perkasa.

“Temuan di lapangan kan bukan PT Ifos yang kerja, makanya kita gelar hearing supaya semua jelas termasuk tentang perpanjangan kontraknya yang tidak diketahui DPRD,” jelasnya.

Anggota Komisi C, Ahmad Umayer juga menegaskan seharusnya pihak dinas tidak melanjutkan adendum dengan PT Ifos Satria Perkasa tersebut dan perusahaan tersebut sudah memwnuhi syarat untuk digantikan dengan perusahaan penyedia jasa lain. Karena syarat untuk bisa melanjutkan kontrak jika pekerjaannya sudah di atas 60 persen, namun fakta di lapangan, pada saat anggota Komisi turun, pengerjaanya masih di bawah 50 persen.RES

Pos terkait