PALU, MERCUSUAR — Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, Ito Lawputra, menanggapi mangkirnya anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Rafiq Al Amri (RAA), yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Diketahui, pemeriksaan terhadap anggota DPD RI ini kembali batal, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2026). Ini merupakan ketidakhadiran kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan juga mangkir pada pemanggilan pertama, 16 April 2026.
RAA dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag sejak Mei 2024. Selain sebagai pelapor, Prof. Zainal juga menjabat Ketua MUI Palu dan Ketua FKUB Sulawesi Tengah.
Ito menyampaikan enam poin utama terkait perkembangan kasus tersebut, yang dinilainya menunjukkan adanya hambatan dalam proses hukum.
Pertama, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik siber Polda Sulawesi Tengah yang telah menindaklanjuti laporan sejak 27 Mei 2024.
“Kami mengapresiasi upaya-upaya penyidik yang terus berjalan sejak awal laporan kami,” ujarnya.
Kedua, ia menyayangkan sikap Sekretariat DPD RI yang dinilai menghambat proses pemanggilan dengan alasan administratif.
“Kami menyayangkan adanya dalih kekeliruan rujukan pasal antara aturan lama dan baru, padahal secara prinsip substansinya sama, termasuk mekanisme penyuratan 30 hari kepada Presiden. Jika tidak ada respons atau penolakan resmi, proses hukum tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ketiga, Ito menilai DPD RI seharusnya mendorong anggotanya untuk memenuhi panggilan penyidik, bukan justru terkesan melindungi.
“DPD RI semestinya bersikap bijak dengan mendorong yang bersangkutan kooperatif, bukan seolah melindungi kepentingan anggotanya yang sedang tersandung kasus hukum,” katanya.
Keempat, ia juga mengkritik alasan masa reses yang digunakan sebagai dasar ketidakhadiran.
“Alasan reses seolah diposisikan sebagai aktivitas tanpa jeda, sementara perkara ini menyangkut tuduhan serius yang berpotensi memicu konflik horizontal dan gangguan ketertiban. Ini bahkan bisa dipersepsikan sebagai bentuk obstruction of justice,” ujarnya.
Kelima, Ito mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi ke pimpinan DPD RI sejak 18 September 2025, lengkap dengan dokumen pendukung. Namun, hingga kini tidak ada respons.
“Kami sudah menyurat langsung ke Ketua DPD dan BK DPD RI, tetapi tidak ada klarifikasi maupun rapat dengar pendapat,” katanya.
Keenam, ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan aparat penegak hukum yang harus dihormati kewenangannya.
“Kami berharap DPD RI menyadari bahwa kepolisian adalah aparat penegak hukum, dan semua pihak harus membuka diri pada proses hukum yang adil. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ito menilai mangkirnya Rafiq Al Amri hingga dua kali, masing-masing pada 16 April dan 30 April 2026, tidak bisa dipandang sebagai hal sepele karena berpotensi menghambat penegakan hukum. */JEF






