Lupa Bayar Iuran JKN, Pakai Autodebit Saja

TALISE, MERCUSUAR –  Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala lupa membayar iuran JKN-KIS, kini tidak perlu khawatir lagi.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

BPJS Kesehatan memperkuat implementasi pembayaran melalui autodebit melalui penandatanganan surat edaran bersama tentang Implementasi layanan autodebit untuk pembayaran iuran peserta program JKN-KIS, Rabu (18/04/2018) di Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar,  Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.

Melalui penandatangan tersebut, implementasi pembayaran iuran autodebit dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

“Kami respon cepat terkait masukan dari peserta tentang pembayaran iuran, ada sebagian peserta sebenarnya yang ingin membayar iuran namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa, sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif. Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso,melalui kiriman rilinya yang diterima Harian Mercusuar.

Lebih lanjut Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangatlah mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerjasama.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (SAHARA) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS. Jaringan retail sembako SAHARA selama ini bergerak dalam industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Jaringan Retail SAHARA, Sharmila. ABS

Pos terkait