TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu segera mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang salah satunya untuk mencegah terjadinya kerumunan pada perayaan Nataru.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, saat ini Pemkot sudah menyiapkan draf surat edaran terkait aturan perayaan Nataru, dalam waktu dekat akan diberlakukan.
“Drafnya sudah selesai dibuat, kita tinggal tunggu wali kota untuk mendatangani surat edaran tersebut,” ujarnya.
dr. Reny menjelaskan, pada pelaksanaan ibadah natal mendatang, Pemkot akan membatasi kapasitas jumlah jemaat semua gereja di Kota Palu, termasuk menganjurkan jemaat geraja untuk melakukan vaksinasi covid-19 terlebih dahulu di gerai vaksinasi yang telah disediakan.
“Untuk ibadah natal di gereja, kita batasi jumlah pengujungnya untuk menghindari kerumuman yang banyak,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk restaurant dan cafe pada saat nataru mendatang hanya diwajibkan buka sampai pukul 22.00 Wita dan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat. RES