TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut dibuka secara simbolis Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi Pemkot Palu dengan Kementerian Sosial, terutama dalam memperkuat pendataan, verifikasi, pemenuhan hak, serta akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam memperoleh pelayanan maupun kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi berbagai regulasi pemerintah, termasuk PP Nomor 31 Tahun 2026, sebagai landasan dalam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kemudahan tersebut diharapkan mencakup transportasi umum, pusat pelayanan, hingga akses pada tempat usaha.
Dalam pertemuan itu turut dibahas perkembangan pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di Kota Palu. Hingga kini, sekitar 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dari 28 kelurahan, sementara sekitar 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi.
“Kami juga meminta para camat segera mengevaluasi kendala di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan tim agar seluruh penyandang disabilitas dapat terdata dan terverifikasi. Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” terangnya.
Pemkot Palu menargetkan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan hak-haknya. Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Kota Palu diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, setara, dan berkeadilan. UTM







