PETOBO, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan, selama menjalani cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, seluruh pejabat di lingkup Kantor Wilayah, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik/kepentingan Pribadi.
Tidak hanya itu, Kakanwil juga menegaskan di akhir masa cuti bersama nanti, diharapkan kehadiran seluruh pejabat dan staf di lingkup Kantor Wilayah, agar bisa kembali hadir dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, pada apel serentak dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Nomor: SEK.KP.09.04.441, perihal Pemberitahuan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jumat pekan lalu, sebagaimana dilansir laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Apel ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dan dipimpin langsung oleh kakanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, diikuti oleh para Kepala Divisi, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta staf pada kantor wilayah.
Pada momen tersebut, Kakanwil juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi pejabat maupun staf yang telah mengikuti apel, serta mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri 1439 H, kepada seluruh pejabat dan staf yang beragama Islam, di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Selain itu, Kakanwil juga meminta kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk mempersiapkan Remisi Idul Fitri, bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan se-Sulteng.
Tidak hanya pada Kantor Wilayah, seluruh Satker atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas, Rutan, Cabang Rutan, Bapas maupun Imigrasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Sulteng, juga turut melaksanakan apel ini dan masing-masing dipimpin oleh Kepala Satker/UPT. JEF/*