Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan 12 Hari Pasca Putusan MK

emerintah Kota Palu mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WK) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 melalui zoom meeting pada Senin (3/2/2025). FOTO: DOK HUMAS PEMKOT

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WK) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 melalui zoom meeting pada Senin (3/2/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, ini membahas jadwal dan tahapan pelantikan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti, yang mengikuti rapat dari ruang rapat Bappeda Kota Palu. Turut hadir Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, Plt. Asisten II Rahmat Mustafa, Asisten III Imran Lataha, Kabag Umum, Kabag Prokopim, Hj. Fatimah Hatta, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam rapat, Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 Februari,” ujar Mendagri.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani 310 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 dari 249 daerah pemilihan. Nantinya, MK akan memutuskan daerah mana saja yang akan melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang perkaranya dihentikan.

Dengan demikian, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sangat bergantung pada hasil putusan MK. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan segala keperluan administrasi dan teknis guna memastikan proses pelantikan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. RES

Pos terkait