Guru Besar Untad Soroti Polemik Peraturan Senat dan Pengangkatan Kaprodi

PALU, MERCUSUAR — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H. menyoroti polemik keberlakuan dua Peraturan Senat Untad yang menjadi pembahasan dalam rapat senat dan ramai diperbincangkan di media.

Menurut Abdul Wahid, keberadaan anggota Senat Untad periode 2023–2027 didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Untad Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2023–2027.

Dasar hukum pemilihan dan pengangkatan anggota senat tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako. Namun setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, kemudian diterbitkan lagi Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Universitas Tadulako.

Menurut Abdul Wahid, keberadaan dua produk peraturan tersebut memunculkan persoalan hukum karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan.

“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, rapat senat akhirnya memutuskan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.

Sementara itu, keberlakuan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad dinilai perlu ditinjau kembali karena terdapat sejumlah norma yang dianggap tidak sesuai dengan Statuta Untad yang baru. Di antaranya terkait beberapa syarat pemberhentian anggota senat yang sebelumnya diatur dalam statuta tidak lagi dimuat dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penambahan norma baru yang tidak diatur dalam Pasal 87 Statuta Untad.

“Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini digunakan apabila terjadi konflik norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat artinya peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma. Asas ini dibentuk dari Teori Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau Theory). Teori ini menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara bertingkat dan berjenjang, bahwa norma yang lebih rendah berlaku karena bersumber pada norma yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, peraturan senat tetap harus berpedoman pada statuta universitas yang notabene lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan senat,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sejatinya merupakan persoalan internal kelembagaan yang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme konsultasi hukum dan sinkronisasi regulasi.

Rapat senat, lanjutnya, juga telah merekomendasikan pembentukan tim untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh penjelasan terkait keberlakuan dua peraturan senat tersebut.

Terkait adanya anggapan bahwa Rektor Untad melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam dinamika rapat senat, Abdul Wahid menilai tudingan tersebut kurang tepat.

“Sepanjang yang saya pahami, Rektor Untad belum memberikan komentar dalam kapasitasnya sebagai rektor mengenai persoalan hukum tersebut, melainkan menyampaikan pandangan sebagai anggota senat. Jadi perlu dipahami posisi beliau memang melekat sebagai rektor sekaligus anggota senat universitas,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc, menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Tadulako.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Koordinator Program Studi merupakan tugas tambahan dan bukan jabatan struktural. Selain itu, pada Pasal 22 peraturan tersebut juga disebutkan bahwa Koordinator Program Studi dapat ditunjuk oleh Rektor untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, setiap kebijakan pergantian pejabat di lingkungan universitas tetap harus dilaksanakan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Universitas Tadulako berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami kebijakan tersebut secara proporsional. Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika akademik, termasuk menjelang proses suksesi pencalonan rektor. */JEF

Pos terkait