BIROBULI UTARA, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan 10 sertifikat merek kepada pelaku UMKM yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk usaha lokal.
Penyerahan sertifikat berlangsung dalam kegiatan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Selain sertifikat merek, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan sertifikat Perseroan Perorangan kepada Central Celebes Craft sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas usaha masyarakat.
Rakhmat Renaldy mengatakan perlindungan merek menjadi aspek penting dalam menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar.
“Kanwil Kemenkum Sulteng ingin memastikan produk-produk lokal Sulawesi Tengah memiliki perlindungan hukum sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, merek tidak hanya berfungsi sebagai simbol usaha, tetapi juga menjadi aset penting yang mencerminkan kualitas dan reputasi suatu produk.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual dapat membantu UMKM menghadapi persaingan pasar sekaligus membuka peluang ekspansi usaha hingga tingkat nasional.
“Banyak produk unggulan Sulawesi Tengah memiliki potensi besar. Dengan perlindungan merek, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan produknya hingga tingkat nasional,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait agar lebih aktif memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Namun perlindungan merek hanyalah salah satu tahap awal penguatan UMKM. Banyak pelaku usaha berhasil mendapatkan sertifikat merek, tetapi tetap kesulitan berkembang karena persoalan kualitas produk, kapasitas produksi, distribusi, hingga akses pasar. Karena itu, legalitas usaha perlu dibarengi dengan pendampingan bisnis yang lebih konkret agar perlindungan hukum benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM. */JEF
Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Merek untuk UMKM






