Pemilik Ternak Akan Didenda Rp50 Juta

ternak sapi (4)-c6dff43a
BERKELIARAN - Rombongan sapi berkeliaran di ruas Jalan Yos sudarso, Kelurahan  Talise, beberapa waktu lalu. FOTO: AMAR SAKTI/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menindak tegas setiap pemilik hewan ternak yang sengaja melepas liarkan ternaknya. Untuk kepentingan ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam waktu dekat segera akan mengeluarkan peraturan wali kota.

Sebelum Perwali itu ditetapkan, wali kota mengintruksikan pemerintah kelurahan dalam dua pekan untuk mengindentifikasi dan menginventarisir seluruh pemilik ternak di Kota Palu.

 

Identifikasi pemilik ternak dilakukan sesuai dengan merk sapi yang kerap kali berkeliaran di jalanan hingga mengganggu arus lalulintas. Menurutnya dalam proses identifikasi pemilik, para petugas dari kelurahan harus berfoto bersama pemilik ternak bersangkutan.

 

“Harus foto bersama pemiliknya. Karena semua sapi itu pasti ada merk-nya,” kata Hadianto.

 

Dua Minggu kedepan tegas wali kota, jika masih ada warga yang melepaskan ternaknya maka akan segera diproses hukum. Dengan ancaman pidana dan sanksi denda hingga Rp50 juta.

 

“Harus foto bersama pemiliknya. Karena semua sapi itu pasti ada merk-nya,”kata Hadianto dalam acara penyerahan mobil Pikap Pengangkut sampah kepada kelurahan, Sabtu (8/1/2022). 

 

Dua Minggu kedepan tegas wali kota, jika masih ada warga yang melepaskan ternaknya maka akan segera diproses hukum. Dengan ancaman pidana dan sanksi denda hingga Rp50 juta. RES

Pos terkait