TANAMODINDI, MERCUSUAR– Menindaklnajuti pertemuan ratusan tenaga honorer Kategori II (K2) lingkup Pemerintah Kota Palu yang mengadukan kejelasan nasibnya di hadapan Wali Kota Palu, beberapa bulan lalu. Wali Kota Palu, Hidayat melayangkan surat ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) RI dimana isi meminta agar K2 diangkat.
Maka hasil kiriman surat wali kota itu telah dijawab KemenPAN, yang menyatakan tidak ada lagi proses pengangkatan honorer K2, namun semua harus kembali mengikuti test jalur umum CPNS dan proses test CPNS ini berlaku juga bagi K2 yang ingin jadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Demikian dikatakan, Sekretaris Kota Palu, Asri, Senin (16/7/2018).
Asri menegaskan, honorer K2 harus melalui tes penerimaaan CPNS. Untuk pengangkatan K2, itu sampai sekarang belum ada petunjuk untuk diangkat kembali, BKPSDMD sudah mengusulkan ke KemenPAN RI untuk tenaga honorer K2 yang mengabdi di Pemkot agar diangkat.
“Ini upaya melalui wali Kota beberapa waktu lalu,” kata Asri.
Diketahui jumlah Tenaga honorer K2 sebanyak 2000 an yang masih berharap dapat terangkat menjadi ASN. “Namun kita diberi jawaban oleh MenPAN bahwa, MenPAN sampai saat ini belum ada pengankatan dari kategori-kategori II (K2),kita sudah berjuan untuk mengusulkan dengan Wali Kota melayangkan surat ke pusat, supaya mereka ini segera diangkat tapi dibalas belum ada regulasi mengangkat mereka secara otomatis menjadi CPNS, sebab kini semua pengangkatan melalui seleksi,” tambah Asri.
Pemkot Palu menunggu pelaksanaan seleksi secara umum di tahun 2018 ini, namun Pemkot sampai sekarang belum mendapatkan jatah dibukanya formasi penerimaan CPNS, dan informasi resminya BKN dapat diakses di SSCNBKN.go.id.
“Silakan masuk disana untuk jelasnya sehingga tidak menerima informasi hoaks, sebab untuk penerimaan seluruh Indonesia terdapat dalam portal resmi KemenPAN/RB RI tersebut,” katanya.
Pasalnya, kata Asri, Undang-undang sekarang tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN tanpa tes. “Kalau ada pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS silahkan ikut tes. Ada persyaratan dan prosedurnya,” katanya.
Kasub Kesejahteraan Pembinaan dan Kinerjaan Aparatur pada Bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDM) Kota Palu, Dedy Iskandar mengatakan, aturan yang mengatur itu adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada prinsipnya Pemkot berupaya mendorong dan berusaha berjuang untuk nasib honorer K2 agar dapatbterangkat, namun penentuan dari pusat.
“Belum ada petunjuk pada BKPSDMD, jika ada beredar diluar mengenai isu-isu penerimaan K2 otomatis itu, tidak benar semua, yang ada melalui portal BKN,” kata Dedy. ABS