TANAMODINDI, MERCUSUAR- Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) masih dalam tahap sosialisasi menangani Peraturan Daerha (Perda) tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), yang telah disahkan belum lama ini.
Demikian dikatakan, Sekretaris Dinsos Kota Palu, Herlina, beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum mengimplementasikan perda tersebut, namun jika sudah berjalan, maka diharapkan para Gepeng di Kota Palu bisa diberantas.
“Kita harapkan dengan Perda ini, maka para gelandangan dan pengemis yang semakin marak di Palu ini dapat kita hilangkan, sehingga visi misi wali kota untuk menjadikan Palu sebagai Kota Destinasi dapat terwujud, karena salah satunya adalah pengunjung hasu merasa nyaman.
“Bagaimana pengunjung mau nyaman, kalau para pengemis semakin menjamur dan memenuhi lampu merah serta tempat-tempat keramaian,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada peminta-minta atau pengemis yang saat ini banyak berkeliaran di jalan-jalan dalam kota.
Herlina mengatakan, membludaknya para peminta-minta musiman jelang Hari Raya Idul Fitri disebabkan kemudahan bagi para pengemis itu memperoleh simpati dan uang dari warga yang melintas.
“Mereka keenakan dan ketagihan meminta-minta di sini, jadi tiap tahun jelang lebaran pasti Kota Palu dibanjiri peminta-minta musiman,” ujar Herlina.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinsos bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu beberapa waktu lalu, banyak ditemukan peminta-minta dari luar Kota Palu.
“Bahkan tidak sedikit yang berasal dari sejumlah provinsi di sekitar Sulawesi Tengah.,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan KTP dan interogasi yang dilakukan Dinsos dan Satpol PP, pengemis itu datang dari Donggala, Sigi dan Parigi Moutong bahkan ada yang dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat. AMR/ANT