PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 12 April 2018, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu berhasil menyelamatkan keuangan negara sekira Rp1.17 miliar (M), tepatnya Rp1.170.093.957.
“Uang yang diselamatkan tersebut semuanya berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukumtetap (inkrah),” ujar Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidsus Efrivel SH MH, Kamis (12/4/2018).
Dijelaskannya, uang sejumlah Rp1.170.093.957 merupakan uang pengganti dan denda yang diserahkan oleh lima terpidana kasus korupsi. Kelima terpidana kasus korupsi tersebut, yakni Ryanto Layandi, HB Paliudju, Nelsvini Kusmara, Imam Bonila Sombu dan terpidana Hartono Taula.
Uang negara yang diselamatkan dari Ryanto Layandi berjumlah Rp629.383.569, terpidana HB Paliudju Rp236.933.388 dan dari Nelsvini Kusmara sebesar Rp50 juta. Sementara diselamatkan dari terpidana Imam Bonila Sombu sejumlah Rp50 juta dan Hartono Taula sebesar Rp203.777.000.
“Ini (Rp Rp1.170.093.957) telah disetor ke kas negara,” kata Efrivel.
Diketahui, Ryanto Layandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012. Ia adalah rekanan pada kegiatan yang alokasi anggarannya berasal dari APBN-P sebesar Rp5.116.800.000.
HB Paliudju merupakan terpidana kasus korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulteng periode 2006 hingga 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Nelsvini Kusmara adalah terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih BTN Taman Ria Estate Kelurahan Silae, Kecamatan Uludjadi tahun 2012 senilai Rp936.245.000 pada Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.