PALU, MERCUSUAR – Memasuki pekan ketiga tahun 2021 yakni Jumat 15 Januari, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu belum menyidangkan kasus pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas.
Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (15/1/2020).
Hal tersebut dibenarkan petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Iya, belum ada (sidang tilang). Karena belum ada pelimpahan berkas dari Polda maupun Polres Palu,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan Media ini, Jumat (15/1/2021) sore.
DESEMBER 2020 NIHIL
Sepanjang bulan Desember 2020, tidak ada sidang terhadap pengendara bermotor yang disanksi tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sidang terakhir kasus tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (27/11/2021).