PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) melalui relawan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendirikan posko pelayanan kesehatan dan trauma healing di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (22/10/2018).
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan posko pelayanan kesehatan tersebut terdapat dua orang dokter. Demikian dengan posko trauma healing, juga terdapat psikolog.
“Ini untuk warga pengadilan, termasuk penasehat hukum dan rekan-rekan (media),” ujarnya.
Namun ia mengaku belum mengetahui hingga kapan posko pelayanan kesehatan dan trauma healing tersebut beroperasi.
“Belum ditahu hingga kapan posko tersebut ada,” tuturnya.
Ditambahkannya, tenda yang berada di halaman parkir PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu, juga kemungkinan akan digunakan sebagai tempat bersidang sementara. Hal itu jika kondisi belum memungkinkan untuk digelar sidang di ruang sidang PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. AGK