BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, menangkap tiga pengedar narkoba di Jalan Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Jumat (19/11/2021). Dari tiga yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pasangan suami dan istri (pasutri).
Ketiga pengedar berinisial orang AI (36 tahun), F (31 tahun) dan MY alias Y (23 tahun). AI dan F merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, terduga pelaku AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani. Terduga pelaku AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukuran sedang di duga berisi sabu-sabu dengan total berat 179 gram.
Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit hp.
Saat dilakukan introgasi terhadap pasangan suami istri itu, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY.
“Kemudian MY kami ikut amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Palu.
Dari tangan MY, Satnarkoba Polres Palu menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu hp.
Kini, mereka bertiga telah digelandang ke Mapolres Palu guna mengikuti proses lebih lanjut terkait kasus narkoba. IKI