PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan Sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 5 November 2020 Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal.
Faisal merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019. Terdakwa sewaktu masih bekerja memiliki ruang lingkup di Kabupaten Poso, Parigi Moutong, Sigi Biromaru, Morowali Utara, Tolitoli dan Kabupaten Donggala dengan jumlah toko/kios pengecer pupuk bersubsidi sebanyak 23 buah serta jenis pupuk NPK Ponska, SP36, Urea, Petroganis dan ZA itu, didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.070.948.000.
“Inkrah, karena hingga batas waktu ditentukan undang-undang yakni 12 November, tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengacu data di Panitera Tipikor saat dihubungi Media ini, Selasa (17/11/2020).
Diketahuyi, Kamis (5/11/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Marliyus MS SH MH menyatakan bahwa terdakwa Faisal bersalah.
Olehnya itu, ia divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Terdakwa juga dipidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.070.948.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis dengan anggota Handrianus SH dan Darmansyah SH MH.
Sebelumnya, Kamis (24/9/2020), JPU menuntut Faisal pidana penjara enam tahun, denda Rp150 juta subsidair pidana kurungan dua bulan, serta membayar uang pengganti Rp1.070.948.000 subsidair pidana penjara lima bulan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK