Rakhmat Renaldy: Tolak Pungli dan Gratifikasi dalam Layanan Hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat memimpin Apel Pagi di Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (8/6/2026), yang diikuti pejabat, pegawai, tenaga outsourcing, dan peserta magang. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan seluruh pegawai agar menolak segala bentuk pungutan liar maupun pemberian dari pengguna layanan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pesan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi di Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (8/6/2026), yang diikuti pejabat, pegawai, tenaga outsourcing, dan peserta magang.

“Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Bahkan pemberian sebagai ucapan terima kasih harus ditolak apabila berpotensi mencederai integritas pelayanan,” tegas Rakhmat.

Menurutnya, seluruh layanan Kementerian Hukum telah memiliki mekanisme dan tarif resmi sehingga tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan. Ia menilai integritas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Rakhmat juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung nilai ASN BerAKHLAK serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Melalui komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang bersih, terpercaya, dan berintegritas bagi masyarakat.

Pos terkait