BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu menangkap residivis pencuri motor berinisial AG (30) di Jalan Zebra, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Palu.
AG diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar,” ungkap AKP Muhammad Kasim.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AG sebagai terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Terduga ditangkap usai diketahui berada di Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara. Saat diinterogasi AG mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang diduga hasil curian.
Petugas kemudian menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian. IKI






