JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan alasan pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Nasional.
Sekretariat Bersama Tim Pembina SAMSAT Nasional telah diresmikan, sebagai Command Center SAMSAT Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, di Jakarta Selatan sejak 21 Juli 2022 lalu.
“Pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina SAMSAT tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan, dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelas Rivan, dalam keterangan persnya melalui Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (10/8/2022).
Hal tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan amanat Pasal 24 Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina SAMSAT Tingkat Nasional, kata Rivan, nantinya pembinaan kesamsatan akan menjadi satu atap.
“Dengan demikian, akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Rivan.
Tugas Tim Pembina SAMSAT Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina SAMSAT tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan SAMSAT, hingga memberikan laporan kegiatan SAMSAT kepada Presiden.
“Harapan kami, sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Rivan.
Saat ini, lanjut Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar PKB. Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” pungkas Rivan. */IEA