BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) optimistis pemanfaatan merek kolektif dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah.
Optimisme tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa. Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, serta para pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen bisnis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kepercayaan pasar.
“Merek kolektif bukan hanya perlindungan hukum semata, tetapi juga instrumen bisnis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kepercayaan pasar. Koperasi yang memiliki identitas yang jelas akan lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan merek merupakan salah satu bentuk pemanfaatan kekayaan intelektual yang dapat memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Ia menjelaskan, produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang apabila dipasarkan dengan identitas yang kuat serta mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, Henny Anggraini menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penguatan kapasitas koperasi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menilai sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan pengurus koperasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan koperasi yang modern, mandiri, dan berdaya saing.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai konsep merek kolektif, manfaat perlindungan hukum, serta pendampingan dalam proses pengajuan pendaftaran merek.
Rakhmat berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif pada koperasi masing-masing.
“Ke depan, kami ingin melihat semakin banyak Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah yang memiliki merek kolektif terdaftar. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha koperasi,” tegasnya. */JEF






