Saksi Tidak Hadir, Sidang Ditunda

index

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 144,5980 gram, dengan terdakwa Moh Riskan Saputra alias Riskan, yang dijadwalkan pada Rabu (26/9/2018), ditunda oleh majelis hakim.

Sidang kasus narkotika jenis sabu itu, sempat dibuka oleh Lilik Sugihartono selaku majelis hakim. Namun dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim, saksi yang seharusnya berada di persidangan untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut, tidak hadir.

“Saksi sudah di panggil, namun saksi tidak hadir,” kata JPU kepada majelis hakim Lilik Sugihartono pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (26/9/2018) kemarin.

Usai mendengarkan penjelasan JPU, majelis hakim mempertimbangkan agar sidang ditunda, dan akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda yang sama.

Di temui usai persidangan JPU menjelaskan, pada sidang tersebut, saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut, yakni dua orang pegawai Bandara Mutiara Sis Al Djufri Palu.

Ia menambahkan, keterangan dua saksi itu, sangat dibutuhkan di persidangan, dikarenakan saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat itu, dua pegawai Bandara Mutiara Sis Al Djufri ini menyaksikan proses tersebut.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Moh Riskan Saputra alias Riskan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Mei 2018. Atas perbuatan terdakwa, dalam dakwaan JPU, pertama diancam pidana pasal 114 Ayat (2) dan kedua pasal 112 Ayat (2)  Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AND

Pos terkait