PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Salfian (38) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh bulan, Senin (16/4/2018).
Selain itu, ia juga dihukum denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.
Salfian merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana fidusia.
“Terdakwa Salfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999,” tegas Ketua majelis Hakim Demond Sembiring SH MH.
Barang bukti, sambungnya, berupa dokumen/surat dikembalikan ke PT Federal International Finance (FIF).
Mendengar putusan (vonis) Majelis Hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian dengan JPU.
“Pikir-pikir,” singkat JPU Ika Puspitasari SH.
Sebelumnya, Rabu (28/3/2018) lalu, JPU menuntut terdakwa Salfian pidana penjara satu tahun dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa tahun 2016 terdakwa Salfian mengajukan permohonan kredit/cicilan pengambilan satu unit motor jenis Honda pada lembaga pembiayaan PT FIF.
Untuk permohonan kredit itu, disepakati bahwa terdakwa Salfian membayar uang muka (DP) sebesar Rp900 ribu. Sementara setoran per bulannya Rp963 ribu dengan jangka waktu selama 30 bulan.
Namun baru berjalan dua bulan, setoran pembayaran kredit motor tersebut telah macet.
Hasil penelusuran PT FIF selaku lembaga pembiayaan ternyata motor tersebut telah dialihkan ke orang lain tanpa persetujuan serta izin PT FIF. AGK