PALU, MERCUSUAR – Barisan Guru Besar dan Anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) dalam mengawal statuta tereskalasi ke tingkat pusat. Hal itu dilakukan, setelah dokumen keberatan administratif yang sebelumnya diserahkan ke pihak Rektorat dan Senat tidak mendapatkan respons.
Penyerahan tersebut diwakili Advokat, M. Wijaya S. selaku Kuasa Hukum para Anggota Senat, ke Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI, dan Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Wijaya dari Kantor Hukum JAYA & JAYA Law Firm mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan regulasi di Untad terpantau secara utuh oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
“Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda, seluruh berkas tembusan telah diserahkan secara langsung di Jakarta, baik kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Inspektur Jenderal, Sekretaris Ditjen Dikti, Kepala Biro Hukum Kemdiktisaintek, maupun kepada pimpinan Komisi X DPR RI dan Ombudsman RI. Ini adalah wujud komitmen klien kami, bahwa pembenahan tata kelola perguruan tinggi negeri merupakan agenda serius yang harus dikawal secara terang-benderang,” ujar Wijaya, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, surat keberatan administratif telah diterima bagian persuratan Rektorat dan Sekretariat Senat pada Senin (26/10/2026). Wijaya menyebut pihaknya belum mendapat tanggapan resmi maupun tindakan penertiban konkret dari pimpinan universitas, terhadap tuntutan penyesuaian keanggotaan Senat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024.
Wijaya mengingatkan, di dalam Hukum Administrasi Negara, setiap pejabat publik terikat pada kewajiban hukum untuk bertindak, jika terdapat perintah imperatif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Advokat tersebut mengutip dua adagium hukum klasik, menggambarkan urgensi penertiban komposisi Senat sebelum universitas melangkah pada agenda pemilihan rektor periode 2027–2031, yakni forma dat esse rei (prosedur dan bentuk hukum yang sah adalah syarat mutlak yang menentukan eksistensi keabsahan suatu tindakan) serta postulat quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit.
“Dalam ilmu hukum berlaku adagium quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit apa yang sejak awal tidak memenuhi syarat keabsahan, tidak akan berubah menjadi sah hanya karena berjalannya waktu atau dipaksakannya tahapan berikutnya. Klien kami, para Guru Besar dan Anggota Senat, menghendaki agar fondasi keterwakilan di dalam organ Senat ditertibkan terlebih dahulu secara paripurna tanpa tebang pilih, sehingga seluruh tahapan strategis kampus ke depan memiliki legitimasi yuridis yang kokoh dan tidak menyisakan persoalan hukum,” jelas Wijaya.
Ia menegaskan tim hukumnya terus menghitung cermat tenggang waktu penyelesaian administratif sebagaimana diatur dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sejak tanda terima dibubuhkan pada 26 Oktober 2026 lalu, tenggang waktu hukum selama sepuluh hari kerja telah berjalan secara de jure. Kami tetap mengedepankan asas bona fides dan memberi ruang bagi pimpinan universitas untuk menunaikan kewajiban administratifnya dalam koridor waktu tersebut. Apabila batas waktu Undang-undang itu terlampaui tanpa adanya penyelesaian yang sah, tentu kami telah siap dengan langkah konstitusional berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wijaya. */IEA






