Sembilan Bulan Tunggu Eksekusi, Kartini Laporkan PN Palu ke Ombudsman

Kartini Saleng melaporkan Pengadilan PN Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng), Rabu (30/9/2026). FOTO: KARTINI NAINGGOLAN/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR — Kartini Saleng melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (30/9/2026), terkait permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak Desember 2025 namun belum tuntas.

Kartini mengatakan, permohonan eksekusi diajukan pada 1 Desember 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tanggal 26 Mei 2025. Putusan tersebut menghukum Junaedi alias Edy membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444.

“Sudah sembilan bulan saya menunggu eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada juga,” kata Kartini.
Menurutnya, PN Palu sebelumnya menyampaikan bahwa permohonan telah diproses dan memasuki tahap aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan. Namun, Kartini mengaku belum menerima pemberitahuan pemanggilan para pihak.

“Sampai sekarang saya belum menerima email pemberitahuan untuk pemanggilan para pihak,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M Iqbal Andi Magga mengatakan, pihaknya akan memverifikasi dokumen laporan sebelum berkoordinasi dengan PN Palu.

“Bila halnya administrasi, berarti masuk pada penundaan eksekusi berlarut. Bila hal substansi seperti halnya keberadaan sita jaminan, penanganannya lain lagi,” kata Iqbal.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, sebelumnya mengatakan, permohonan Kartini telah diteruskan kepada jurusita untuk proses pemanggilan para pihak melalui surat elektronik.

“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Tinggal proses dari jurusita nantinya,” kata Deni, Jumat (18/9/2026).

Deni menjelaskan, aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Jika pihak yang diwajibkan tetap tidak melaksanakan putusan, proses dapat dilanjutkan dengan sita eksekusi terhadap objek yang tercantum dalam permohonan.

“Kalau aanmaning berhasil, pembayaran sejumlah uangnya dilaksanakan. Kalau tidak, sesuai dengan permohonan, sita eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari persoalan take-over kredit pada 2020. Kartini, yang saat itu menjabat kepala sekolah, mengajukan pengalihan fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu sebesar Rp327 juta.

Dalam proses tersebut, Junaedi alias Edy, marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu, membantu pengurusan kredit. Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan melunasi kredit Kartini di BRI. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan tersebut.

Junaedi kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan PN Palu Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal.

Dalam perkara perdata, PT Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu sebelumnya yang menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima dan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut. Junaedi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi Rp451.346.444 kepada Kartini.

Hingga kini, Kartini masih menunggu pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Ia berharap putusan yang telah berkekuatan hukum dapat segera direalisasikan. Berdasarkan keterangannya, BNI Cabang Palu juga masih menganggapnya sebagai debitur aktif yang memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakan kredit. TIN

Pos terkait