DUYU, MERCUSUAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kelor, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (28/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IB alias Baim. Kasus tersebut dilaporkan pada 6 Desember 2025 setelah korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro di Jalan Kelor pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim, AK Ismail Boby mengatakan, akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada IB alias Baim, yang diketahui merupakan menantu korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaannya hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Kelor. Polisi selanjutnya menuju lokasi dan mengamankan IB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, IB disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial Andri. Polisi menyebut aksi dilakukan dengan mengambil kunci sepeda motor milik korban, kemudian membawa kendaraan tersebut saat korban memarkirkannya di masjid untuk melaksanakan salat.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Mega Pro sebagai barang bukti dengan nomor rangka MH1KC3117AK017435 dan nomor mesin KC31E-1017164. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu. IKI






