BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tiga terdakwa yakni Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita, yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen, dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (27/8/2018) mendatang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Palu, ketiga terdakwa tersebut, pada jadwal tersebut, akan menjalani sidang dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP dan 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selama menjalani proses persidangan di PN Palu, dari fakta persidangan, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup, di mana perbuatan terdakwa tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat 4 KUHP, pada sidang agenda tuntutan, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. AND