KAMONJI, MERCUSUAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos di Jalan Tanderante, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berinisial IA (16), Selasa (29/9/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1109/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 20 September 2026. Pengungkapan dipimpin Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., M.H., didampingi Kasubnit I Resmob Aiptu Muhammad Rifaldi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.08 Wita. Sepeda motor Yamaha Mio Fino warna abu-abu milik korban saat itu diparkir di halaman kos dengan kunci masih terpasang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan lokasi, keterangan korban, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada IA. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui keberadaan IA di Jalan Datu Pamusu. Petugas kemudian mengamankan IA sekitar pukul 00.30 Wita tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, IA disebut mengakui keterlibatannya bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial RB alias Bolang dan Sandi.
Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Mio Fino warna abu-abu sebagai barang bukti dengan nomor rangka MH3SE88DONJ310553 dan nomor mesin E3R2E-3126864. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai Rp11 juta. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menyampaikan, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar perkara. Mengingat IA masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku. IKI






