PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga April 2020, sebanyak 253 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 253 kasus pidum tersebut, terdiri dari 236 kasus pidana biasa (dewasa), 16 kasus anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak), serta satu kasus praperadilan.
Demikian dilansir dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (1/6/2020).
Untuk kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika; pencurian; penipuan; penggelapan; penganiayaan; kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata (Sajam) ilegal; perlindungan anak; serta penadahan, penerbitan dan pencatatan.
Selain itu, judi; konservasi sumber daya alam; kesehatan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Pertambangan Mineral dan Batubara; pengeroyokan; pengrusakan; pemerasan dan pengancaman; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; serta satwa liar.
DOMINASI PENCURIAN DAN NARKOTIKA
Disebutkan bahwa pidana biasa didominasi oleh kasus pencurian baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor sebanyak 76 kasus, disusul penyalagunaan narkotika dengan jumlah 72 kasus.
Kemudian penganiayaan sebanyak 18 kasus; penadahan, penerbitan dan pencatatan 15 kasus; penipuan 13 kasus, penggelapan 12 kasus, kepemilikan senpi dan sajam ilegal tujuh kasus; Pertambangan Mineral dan Batubara enam kasus; serta judi dan kasus perlindungan anak masing-masing tiga kasus.
Selain itu, melanggar UU Kesehatan; kasus pengeroyokan; kasus pemerasan dan pengancaman masing-masing dua kasus; kasus pengrusakan, kasus konservasi sumber daya alam; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; KDRT serta kasus satwa liar masing-masing satu kasus.