BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan hajatan atau acara adat yang menggunakan pengeras suara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan setiap warga memiliki hak menyelenggarakan kegiatan keluarga, keagamaan, maupun adat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak masyarakat lain untuk memperoleh ketenangan, kenyamanan, dan waktu istirahat.
“Semangat hidup bermasyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan melaksanakan kegiatan, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak orang lain. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, tidak sedikit perselisihan antarwarga bermula dari persoalan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi atau penyelenggaraan acara hingga larut malam. Jika tidak diselesaikan secara baik, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai sarana penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui mediasi dan musyawarah. Posbankum diharapkan menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk mencari solusi yang adil, cepat, dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga.
Melalui mediasi, kata Rakhmat, masyarakat dapat mencapai berbagai kesepakatan, seperti pengaturan batas waktu penggunaan pengeras suara, penyesuaian volume musik agar tidak mengganggu lingkungan, hingga pemberitahuan kepada warga sebelum kegiatan berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan dibandingkan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Ia menjelaskan Posbankum tidak hanya memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.
“Musyawarah merupakan warisan luhur bangsa yang harus terus dipelihara. Penyelesaian terbaik bukanlah mencari siapa yang benar atau siapa yang menang, tetapi menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga hubungan bertetangga tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Rakhmat menambahkan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperluas akses terhadap keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan hukum sekaligus penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun budaya dialog dan saling menghormati guna mencegah potensi konflik sosial sejak dini.
“Mari kita jadikan musyawarah sebagai jembatan menuju perdamaian. Sebab, perdamaian merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang rukun, aman, dan sejahtera,” tutup Rakhmat Renaldy. */JEF






