MERCUSUAR- Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu melaksanakan sosialisasi tertib berlalulintas kepada siswa-siswi SMP Negeri 14 Palu. Kegiatan tersebut dilakukan di Taman Gor, Kelurahan Besusu Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas yakni dengan mengedepankan sosialisasi tata tertib berlalulintas kepada para siswa dimana Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat , memiliki tanggung jawab moral terhadap situasi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Personel Dikyasa Sat Lantas Polres Palu, Bripka Chandra mengimbau kepada para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas yaitu dengan cara lengkapi surat-surat kendaraan maupun pengendara, seperti halnya harus memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) apabila sudah berusia 17 tahun keatas untuk dapat mengemudi kendaraan bermotor.
“Namun jika usia adaik-adik belum mencukupi 17 tahun ke atas tidak diperkenankan mengemudi kendaraan, STNK dan surat surat lainnya. Budayakan keselamatan berlalu lintas menjadi kebutuhan serta penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dilaksanakanya penyuluhan lalu lintas kepada pelajar tersebut, diharapkan dapat dapat menambah wawasan para pelajar dalam berkendara, dan memberikan pengetahuan kepada pelajar tentang kelengkapan surat surat kendaraan dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotornya.
“Kita juga berharap kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Palu,” ujarnya. AMR/*