BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Usman alias Aco, terdakwa atas kasus narkotika, menjalani sidang perdananya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (30/4/2018). Pada sidang tersebut, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI tahun 2009 tentang narkotika
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Puspita, terdakwa ditangkap di kos – kosan yang berada di wilayah Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, pada Januari 2018. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti sebanyak 46 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik bening kosong bekas sabu serta barang bukti lainnya.
Dalam dakwaan terdakwa, dari jumlah 46 plastik bening yang berisi sabu tersebut, beratnya berbeda-beda. Hasil tersebut, diketahui dari hasil pemeriksaan. Dalam persidangan, terdakwa yang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, membenarkan dakwaan tersebut.
Usai dibacakan dakwaan terdakwa, atas pertimbangan majelis hakim, sidang atas kasus tersebut, akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hal tersebut dikatakan majelis usai memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan terdakwa yang dibacakan di persidangan oleh JPU. AND