Terdakwa Sekjen Relawan Aristan-Wahyudin Banding

FOTO BANDING KASUS PILKADA PALU
TERDAKWA Azmar SP saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (7/12/2020) lalu. FOTO: ANGKY/MS  

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Azman SP alias Azman Asgar dipastikan masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, pihak terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 507/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 7 Desember 2020.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Azman SP merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu  nomor urut 1, yakni Aristan  dan Wahyudin.

“Pernyataan banding melalui Kuasa Hukumnya, Yuyun pada Kamis 10 Desember 2020,” ujarnya.

Ditambahkan Zaufi, akta permintaan banding Nomor: 34/Akta.Pid/2020/PN Palu.

Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Azman SP alias Asman Asgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan tunggal JPU, Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis pada sidang yang dihadiri JPU, Sugandhi SH dan  Ikhwal Sainul SH, serta tim Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa paket sembako milik sejumlah saksi dirampas untuk dimusnahkan. Untuk babuk berupa sejumlah surat/dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK 

Pos terkait