PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Azman SP alias Azman Asgar dipastikan masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, pihak terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 507/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 7 Desember 2020.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Azman SP merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 1, yakni Aristan dan Wahyudin.
“Pernyataan banding melalui Kuasa Hukumnya, Yuyun pada Kamis 10 Desember 2020,” ujarnya.
Ditambahkan Zaufi, akta permintaan banding Nomor: 34/Akta.Pid/2020/PN Palu.
Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah.
Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.