BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Palu berhasil menangkap tiga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabusabu di wilayah Palu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebarat 38,42 gram.
Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh dalam konferensi pers, Jumat (27/7/2018), mengatakan ketiga pelaku nekat menjual atau mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi. Ketiga tersangka masing masing berinisial CO (23), RR (23), RA (32).
Tersangka ditangkap di Jalan Durian Keluahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, pada tanggal 25 juli 2018 sekira pukul 20.30 wita. Tersangka juga diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor, LP-A/1264/VII/2018/Sulteng/Resor Palu, tanggal 25 Juli 2018.
“Jadi ketiga tersangka yang kami amankan ini, modusnya menyediakan atau menjual barang kepada pembeli,”kata Basrum.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 38,42 gram besera alat isap sabu dan timbangan digital.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsidier 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Basrum berharap, dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Palu dapat meberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika. Kepada seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam membrantas dan memerangi Narkoba.
“Kami mengimbau, jika mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu,”tutupnya. IKI