BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang tuntutan kasus narkotika jenis Ganja yang menjerat Chandra alias Anda, Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh. Rizal Darvin, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (29/8/2018) kemarin, kembali ditunda.
Helmi SH yang merupakan salah satu penasehat hukum para terdakwa, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu mengatakan, ditundanya sidang tuntutan para terdakwa, dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Ditunda. Tadi Jaksanya ketemu sama saya, katanya tuntutan belum siap,” katanya saat ditemui di PN Palu Rabu (29/8/2018).
Ia menambahakan, sidang tuntutan terdakwa tersebut, sudah beberapa kali ditunda dengan alasan yang sama dari JPU, yakni tuntutan belum siap.
“Kalau tidak salah, ini sudah yang ketiga kalinya tuntutan para terdakwa ditunda,” ucapnya.
Diketahui, Chandra alias Anda, Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh Rizal Darvin, terdakwa kasus narkotika jenis ganja, merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng pada Januari 2017. Keempatnya ditangkap, setelah tim BNNP Sulteng menerima Informasi terkait adanya pengambilan dua paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan kemudian menangkap terdakwa Candra, saat mengambil dua paket yang di dalamnya berisikan ganja. Dalam dakwaan para terdakwa, yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda dakwaan beberapa waktu lalu, hasil pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, dengan kode sampel 18.103.99.20.06. 0002.K, pada (31/1/2018) dua paket narkotika tersebut, beratnya berbeda – beda, paket pertama beratnya 868 gram dan paket kedua beratnya 708 gram. Dengan berat keseluruhan berjumlah 1.577 gram. AND