TONDO, MERCUSUAR – Wakil Rektor Universitas Tadulako (Untad) bidang Umum dan Keuangan, Prof Ir Mahfudz, MP, mewakili Rektor Untad, Jumat (24/8/2018) mengukuhkan Tim Komisi Etik Untad. Pengukuhan yang dilaksanakan di ruang rapat Lantai III Gedung Rektorat Untad tersebut, disaksikan oleh sejumlah unsur pimpinan di lingkup Untad.
Adapun pihak-pihak yang dikukuhkan antara lain Prof Dr Ir Muh Galib Ishak, MS sebagai ketua tim, Prof Muh Yasin Nahar, SH, MH sebagai sekretaris tim, Prof Dr Andi Tanra Tellu, MS sebagai anggota tim divisi dosen, Prof Dr Sitti Nuryanti, MSi sebagai anggota tim divisi tenaga kependidikan, serta Dr Ir Akbar MT sebagai anggota tim divisi kemahasiswaan.
Prof Mahfudz dalam sambutannya usai pengukuhan, mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dikukukan. Dirinya berharap tim tersebut segera merumuskan pedoman kerja, sebagai landasan untuk bergerak.
Lanjut Prof Mahfudz, pembentukan Tim Komisi Etik ini merupakan bagian dari rangkaian proses visitasi akreditasi Untad, yang mengharuskan perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim khusus yang independen, yang secara khusus menangani masalah etik, baik di tingkatan dosen, tenaga kependidikan, maupun kemahasiswaan. JEF