TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Palu, Rosidah Thalib mengatakan, di masa pandemi ini, pihaknya kembali mengajak para orang tua untuk memenuhui hak anak dengan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai legalitas anak, dengan tagline “Bikin KIA di Dunia Maya”, jadi orang tua tidak harus antre lama di Kantor Dukcapil.
“Tidak semua anak-anak di Kota Palu telah memiliki KIA. Padahal kita sudah melakukan sosialisasi sejak 2017 lalu. Nah kita terus mencoba upaya lain, cukup melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-9065-8276 atas nama Tasrif untuk kepengurusannya,” jelasnya, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, anak anak harus punya akte kelahiran dulu untuk kepentingan sekolah, cari kerja, bahkan sampai naik haji dan ke luar daerah. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia melanjutkan, latar belakang dikeluarkannya Permendagri ini antara lain dikarenakan bahwa saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
Selain itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kosntitusional warga negara.
Dia mengatakan, untuk persyaratan dan langkah-langkah dengan dua katagori umur anak yakni anak usia 0-5 Tahun dan 5-17 tahun kurang sehari,sebab anak umur 17 tahun sudah berhak memegang e-KTP. KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.
Jika dokumen sudah lengkap, orang tua dapat mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA. Rosidah menyebutkan, anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu melampirkan foto. Petugas akan membagikan formulir secara daring dan dimintai mengisi.
“Nanti kita verifikasi dokumennya, setelah lengkap persyaratan sesuai usia anak dapat langsung dicetak tanpa menunggu waktu lama,”ujar dia.
KIA diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. KIA dapat berfungsi sebagai“entry point” dalam pendataan anak dan pemberian perlindungan kepada anak yang melibatkan berbagai pihak.
Dia menjelaskan, perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskirminasi.
“Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” ujarnya. ABS