Vonis 11 Kasus Tipikor

TERDAKWA (dari kiri) Suardi, Annaddarah Shopiah dan Fadhli Hasmin saat menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. Kasus ketiga terdakwa dalam dua berkas itu merupakan salah satu kasus tindak pidana korupsi yang telah divonis. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 8 Juni 2018 (sebelum libur Lebaran 1439 H), sejumlah 23 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 23 kasus tipikor yang berasal dari sejumlah daerah di Sulteng itu, 11 kasus diantaranya telah diputus (vonis).

“11 perkara yang telah putus, jumlah terdakwanya 12 orang karena ada satu berkas  perkara terdakwanya dua,” beber Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini.

Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Tipikor ke 11 kasus yang telah vonis yakni kasus teregister Nomor: 1-6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal, dengan terdakwa masing-masing Moh Awalunsyah Passau, Abd Razik Mardjengi, Henning Mailili, Corneles, Moh Rizky dan Damstuph Liytan. Kemudian, kasus teregister  Nomor 8-9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal, terdakwanya Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah.

Selanjutnya, kasus teregister Nomor: 11-12/Pid.SUs-TPK/2018/PN Pal, terdakwanya Abubakar A Moh Amin dan Dewi Karlina. Terakhir, kasus Nomor: 16/Pid.SUs-TPK/2018/PN Pal  dengan terdakwa Moh Nur.

“Ke 11 perkara yang telah vonis ini, ada yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap, ada juga dalam upaya hukum banding,” ujar Lilik.

Sementara untuk kasus lainnya, tambahnya, saat ini masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan catatan Media ini, kasus yang banding terhadap vonis PN Klas IA/PHI/Tipikor, yakni kasus teregister Nomor: 1,2,8 dan 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Untuk kasus nomor 1 dan 2 dengan terdakwa  Moh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi, vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng telah turun.

Vonis PT Sulteng Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Moh Awalunsyah Passau dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa ABd Razik Mardjengi, menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Sementara untuk kasus nomor register 8 dan 9 dengan terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah, belum ada. AGK

 

Pos terkait