PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg. Palabbi menyadari, dalam pelaksanaan ketransmigrasian, masih terdapat permasalahan, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lokasi yang masuk kawasan, dan sebagainya. Untuk itu, dirinya berharap, dalam rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi, dapat memberikan pencerahan dan jalan keluar dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Demikian dikatakan Rusli, saat membuka rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi di Sulteng, beberapa waktu lalu. Hal ini kembali disampaikan Rusli, saat mengikuti rapat virtual, yang dipimpin Presiden RI, Jokowi di sebuah hotel, Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2014 tentang ketransmigrasian, ada beberapa lingkup pengaturannya, antara lain kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada kabupaten yang membidangi ketransmigrasian, bagi warga transmigrasi yang sampai saat ini belum terbit SHM, agar segera membuat usulan sesuai ketentuan.
“Usulan ke kantor pertanahan kabupaten untuk diproses penerbitan SHM-nya, sehingga ke depan pelaksanaan ketransmigrasian sesuai dengan amanat,” ujar Rusli.
Ia juga berharap adanya langkah-langkah konkrit atau nyata, sehingga pelaksanaan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi, dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketransmigrasian. BOB