BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Anggota Satresnarkoba Polres Palu berhasil meringkus seorang perempuan terkait kasus narkoba, Selasa (16/3/2021). Perempuan berinisial MB alias Bunda (45) itu ditangkap dari ‘Kampung Narkoba’, Kelurahan Tavanjuka.
MB diamankan bersama barang bukti 1 buah kotak plastik pink yang berisi 43 paket diduga sabu-sabu, 1 kotak plastik orange yang berisi 13 paket diduga sabu, 1 plastik klip yang berisi 12 paket diduga sabu, sebuah dompet biru berisi 12 paket diduga sabu.
Serta sebuah dompet merah berisi 11 paket diduga sabu, sebuah dompet hijau berisi 12 paket diduga sabu, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 2,2 juta, dan 1 unit handphone.
“Jumlah keseluruhan barang bukti 103 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 52,59 gram,” jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K.M.M..
Kapolres mengatakan, penangkapn perempuan bermula saat Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga MB adalah bandar atau pengedar narkoba jenis sabu. Aksi itu dilakukan MB di rumahnya. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap MB dan pada Selasa siang berhasil diringkus.
“Dari terduga pelaku ditemukan barang bukti diduga sabu dan dibawa ke Satnarkoba Polres Palu untuk proses lebih lanjut,” terangnya. AMR/*